Minggu, 28 Desember 2014

RITEL MODERN Di Riau Wajib Jual Produk UKM Minimal 20%

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru telah mengesahkan peraturan daerah tentang pengelolaan pasar, yang turut mengatur kewajiban ritel menjual produk usaha mikro kecil menengah (UMKM).
 
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pasar Tengku Azwendi Fajri mengatakan dengan penegsahan perda ini, pihaknya optimistis dapat mendorong pertumbuhan UMKM lokal dan menggerakkan ekonomi masyarakat.
 
"Dari aturan tentang kewajiban memasok produk dalam negeri, ada aturan kewajiban bagi ritel menjual produk UMKM lokal minimal 20%," katanya, Minggu (28/12/2014).
Ritel yang dituju dari aturan ini yaitu dari berbagai kelompok usaha mulai dari minimarket, supermarket hingga swalayan dan hipermarket.
 
Selain aturan yang mengatur pewajiban tersebut, dilakukan juga upaya peningkatan sumber daya manusia pelaku UMKM dengan mengadakan pelatihan dan pembinaan yang akan dilakukan oleh dinas terkait.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru Zulkifli mengatakan pihaknya sangat mendukung Perda yang telah disahkan tersebut. Menurutnya, dengan adanya aturan ini akan semakin menguatkan landasan hukum pewajiban menjual produk UMKM di gerai ritel.
 
"Saat ini sebenarnya sudah ada beberapa gerai ritel yang menjual produk UMKM di Pekanbaru, tetapi belum wajib. Dengan aturan ini diharapkan semua toko mengikuti dan menerapkan aturan ini," katanya.
Produk UMKM yang dijual di gerai ritel menurut Zulkifli, sudah mampu bersaing dan cukup diminati masyarakat Pekanbaru. Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari produk UMKM tersebut sehingga dapat bersaing dengan produk dari luar.
 
Kekurangan tersebut di antaranya kemasan produk yang masih sederhana, jenis dan ukuran produk yang kurang beragam dan peningkatan kualitas produk.
 
"Untuk mengatasi berbagai kekurangan ini, kami sudah melakukan berbagai program diantaranya penyuluhan dan pendampingan UMKM, dan juga pelatihan kepada pengusaha lokal," katanya.
 
Menurut data Diskop UMKM, saat ini ada sekitar 12.800 pelaku usaha yang telah menjalankan bisnis dan memasarkan produk mereka, baik di Pekanbaru hingga ke luar daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar